Publik Hearing DPRD Sumbar Tentang Pemajuan Kebudayaan

Hidayat Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum

Senin, 11 September 2023, 17:54 WIB | Ragam | Kota Padang
Hidayat Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan...
Anggota DPRD Provinsi Sumbar sekaligus Ketua Tim Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, Hidayat, saat jadi Keynote Speaker hearing "Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman" Senin (11/9/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat. foto: dok Bi
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari fraksi Gerindra, sekaligus Ketua Tim Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, Hidayat,mengatakan bahwa Ranperda pemajuan kebudayaan merupakan inisiatif dari DPRD yang sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah, mengacu kepada UU 12 tahun 2011, Permendagri No. 80 tahun 2015 yang diubah oleh Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan pembentukan produk hukum daerah termasuk juga peraturan daerah.

Hal itu disampaikannya, dalam publikhearing"Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman" Senin (11/9/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Ranperda ini sudah melalui harmonisasi dan sinkronisasi dalam peraturan perundang-undangan, melalui Badan Pembentukan Perda dan Biro Hukum Pemprov Sumatera Barat sekaligus sinkronisasi yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Provinsi Sumbar. termasuk juga persetujuan dari Dirjen Produk Hukum Daerah dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Hidayat

Hidayat mengatakan, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah meyakini bahwa produk hukum daerah tidak akan bermanfaat jika seandainya tidak melibatkan publik dan stakeholder yang akan menjadi sasaran oleh produk hukum daerah tersebut. Publik hearing ini yang akan menginventarisasi pandangan, pendapat, saran dan masukan dari peserta yang hadir hari ini, yang diyakini sebagai guru yang berpengalaman di bidangnya masing-masing dalam rangka untuk memperkaya dan menyempurnakan Ranperda tersebut.

Baca juga: Padang Panjang Targetkan Zero Stunting, Lintas Sektor Diminta Saling Berkolaborasi

Hidayat juga menyampaikan kisi-kisi berdasarkan rapat pembahasannya bersama tim penyusun naskah kebijakan Ranperda termasuk juga beberapa kali pembahasan di tingkat komisi, bahwa ada tiga dinas yang akan coba dikolaborasikan dalam Ranperda tersebut, yaitu dinas kebudayaan, dinas pendidikan dan dinas pariwisata.

Dalam pembahasan di Komisi V bersama Pemprov Sumbar, Hidayat mengatakan ada persoalan terkait cagar budaya. Pertama, adanya perkara cagar budaya di kawasan Ahmad Yani Padang, sejarah pernah bermukimnya bapak proklamator, sukarno. Ternyata ada kesalahpahaman dalam pengelolaan tersebut sehingga menjadi isu nasional yang tidak baik bagi Sumatera barat. Kedua adalah hibah bangunan SMA 1 Padang kepada Pemkot Padang yang sekarang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan SMP 1 Padang, ada perubahan struktur padahal itu adalah cagar budaya.

Sementara apabila berbicara mengenai cagar budaya, ada UU yang mengaturnya yaitu PP No. 16 tahun 2015, termasuk juga sanksi yang berlaku ketika ada perubahan-perubahan seperti itu. Atas dasar itu, menurut Hidayat, kenapa tidak coba dimaktubkan isu cagar budaya ini dalam suatu Perda, sehingga bisa diusulkan nantinya Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah, pelestarian cagar budaya dan pengelolaan museum.

Di tingkat Pemprov, ada belasan cagar budaya yang telah disahkan oleh gubernur. Perlu adanya revitalisasi, atau setidaknya ada perhatian yang serius dalam bentuk pengelolaan cagar budaya. Begitupun dengan museum, yang jika dilihat secara filosofis, tentu ini akan menjadi wadah nantinya sebagai wisata sejarah dan menjadi kebanggaan bagaimana nilai-nilai sejarah Sumatera barat bisa menjadi referensi pendidikan bagi generasi selanjutnya.

Baca juga: Kepala Diskomnfotik Kab Solok Teta Midra: Pelayanan Pemerintah Dituntut Bertransformasi

"Dalam proses pembentukan produk hukum daerah, kajian filosofis menjadi rujukan dalam penyusunan draft Ranperda, termasuk juga kajian yuridis terkait peraturan perundangan-undangan yang mengatur tiga komponen tersebut. Proses fasilitasi atau izin dari Kemendagri agar Perda ini berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, Ranperda ini bisa saja tidak diloloskan fasilitasinya apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mengganggu ketertiban umum termasuk juga mengganggu persoalan nilai-nilai kebhinekaan," ucap Hidayat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: