Putusan KI Tolak Bersyarat Soal Tanah Ibuh

Adrian Tuswandi Tuntaskan Tugas selaku Majelis Komisioner KI Sumbar

Selasa, 12 September 2023, 15:10 WIB | Ragam | Kota Padang
Adrian Tuswandi Tuntaskan Tugas selaku Majelis Komisioner KI Sumbar
Sidang sengketa informasi publik pemohon Adriani Alwi dengan BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh, Selasa (12/9/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sidang sengketa informasi publik pemohon Adriani Alwi dengan BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar, Selasa (12/9/2023).

Sidang ini agenda pembacaan putusan majelis komisioner sekaligus menjadi sidang sengketa terakhir bagi Komisioner dua periode Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi.

"Ya, ini sidang terakhir saya dalam menjalankan amanah, pasalnya secara defacto sudah berhenti, saat ini menunggu SK berhenti dari Pak Gubernur Sumbar," ujar Toaik biasa Adrian disapa.

Sidang sengketa berawal.dari tidak puasnya Adriani Alwi atas jawaban BPN Sumbar maupun Payakumbuh tentang soal tanah seluas 56.750 meter persegi di Ibuh Payakumbuh. Lahan merupakan eks erfpacht Verponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917..

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

Persidangan sudah berlangsung beberapa kali, BPN selaku termohon menolak pemberian informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik yang diminta pemohon.

Majelis Komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra dihadiri termohon tanpa kehadiran pemohon menyatakan amar putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan pemohon.

*Meski menolak, amar putusan Majelis Komisioner juga memerintah termohon untuk memberikan. Keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks verponding di Ibuh Payakumbuh itu,"ujar Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.

Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap.putusan yang sudah diketok palu tadi. "Berdasarkan aturan para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hari sejak putusan diterima para pihak,"ujar Nofal. (bi/rel)

Baca juga: Ridwan Tulus: Inspirasi dari Sosok Jurnalis Unik Adrian Tuswandi dan Peran Media dalam Pariwisata Hijau

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: