Masjid Tuo Ampang Gadang Situs Cagar Budaya Yang Terabaikan Hancur, Supardi: Sudah Berusia Dua Abad

"Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK Bupati tersebut. Pada hal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009", ujarnya.
Yon Hendri juga katakan, jika saja sudah ada SK Bupati akan penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan berbagai pihak, baik provinsi maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu melakukan pembangunan renovasi sebagai situs cagar budaya yang bersejarah sebagaimana mestinya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dukung Pemerataan Pembangunan, Semen Padang Serahkan Bantuan untuk TMMD ke-124
- Silaturahmi dengan Wali Ngari dan BUMNAG se Kecamatan Harau, PT Semen Padang Siap Dukung Pembangunan Nagari
- Safari Ramadan Wagub Sumbar di Suliki Bukti Perhatian Pemerintah pada Infrastruktur Keagamaan
- Safari Ramadhan di Lima Puluh Kota, Wagub Vasko Ajak Warga Saling Rangkul Membangun Sumbar
- Hadiri Peringatan Peristiwa Situjuh, Wakil Ketua DPRD Sumbar Minta Masyarakat Jangan Lupakan Sejarah