Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembacokan Pria Mentawai

PADANG, binews.id - Polisi berhasil menangkap satu dari dua terduga pelaku pembacokan yang terjadi Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Diketahui pelaku berinisial WS (19 tahun) itu ditangkap polisi pada Minggu (15/2) usai membacok korban bernama Parmono Saogo (21 tahun), warga Dusun Mapoupou, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan menuturkan, bahwa pelaku diamankan di Kawasan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, bersama kawannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara korban saat ini masih dirawat di RSUP M Djamil Padang.
"Saat ini korban masih di rawat, dalam dua hari ke depan sudah bisa kami minta keterangannya," ujarnya kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (24/2).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
Dikatakannya, motif pelaku yaitu demi eksistensi dan kuat dugaan mengarah kepada perampasan kendaraan bermotor. Pasalnya pelaku menyasar pengemudi kendaraan sepeda motor pada malam hari. Apalagi, saat ini di Kota Padang marak aksi tawuran dan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Namun pelaku tidak berhasil merampas kendaraan korban. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah beraksi di beberapa TKP, kalau bisa mengambil barang mereka akan mengambil barang korban," kata Yulmar.
Polisi tidak bisa memastikan apakah pelaku memiliki atau tergabung ke dalam geng dan titik perkumpulan tertentu. Namun, satu teman pelaku berinisial A yang ikut dalam aksi tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat bernopol BA 3565 OL dan satu unit samurai yang digunakan untuk beraksi.
Baca juga: Jangan Ketinggalan! Mudik Gratis PT Semen Padang ke Mentawai Dibuka Hingga 25 Maret
Atas perbuatannya, WS dikenakan pasal 365 junto 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. (frdi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Peresmian Gedung TPQ Miftahul Jannah
- UNP Apresiasi Langkah Vasko, Silek Jadi Instrumen Pendidikan Karakter
- UNP Lakukan Sinkronisasi Anggaran 2025, Fokus pada Pengembangan SDM dan Efisiensi Program
- UNP Terima Kunjungan Benchmarking dari Unimed, Bahas Penguatan Sistem Penjaminan Mutu
- Pemko Padang Pasang 2 Tenda untuk 6 KK yang Rumahnya Terdampak Kebakaran Pabrik Karet
Laporan Terkini Penanganan Bencana, 31 Mei 2025
Peristiwa - 01 Juni 2025