Gelar Arisan, Forum Karyawati SP dapat Pembekalan Terkait Respectful Workplace

Sabtu, 21 Oktober 2023, 09:12 WIB | Ragam | Kota Padang
Gelar Arisan, Forum Karyawati SP dapat Pembekalan Terkait Respectful Workplace
Guna membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi, Forum Komunikasi Karyawati Semen Padang (FKISP) mengadakan kegiatan arisan di Kantor Pusat Semen Padang, Jumat (20/10/2023). IST
IKLAN GUBERNUR
PADANG, binews.id --

Guna membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi, Forum Komunikasi Karyawati Semen Padang (FKISP) mengadakan kegiatan arisan di Kantor Pusat Semen Padang, Jumat (20/10/2023). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh FKISP semenjak 2008.

"Kegiatan ini diadakan untuk membangun komunikasi antar karyawati Semen Padang. Arisan diisi dengan sharing session yang membahas berbagai materi seperti kesehatan, finansial, make up, dan praktik masak. Sehingga, diharapkan dapat merelease stress dan pada akhirnya dapat mendukung produktivitas karyawati." jelas Ketua FKISP Ratnawati.

Sharing session yang diadakan dalam kegiatan ini membahas tentang respectful workplace dengan narasumber Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati dan Kepala Unit Operasional SDM, Ika Nopikasari. Acara arisan ini diikuti oleh 66 karyawati Semen Padang itu juga diselingi pembagian doorprize.

Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati pada sharing session itu menyampaikan bahwa respectful workplace merupakan program dari Kementerian BUMN yang menyebutkan bahwasanya kebijakan respectful workplace ini harus diimplementasikan di seluruh BUMN.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional dan HUT ke-66 Pengambilalihan Pabrik dari Belanda, FKIKSP Gelar Fun Learning With Kids

"Respectful workplace ini merupakan cara perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan yang pada ujungnya bertujuan untuk perlindungan karyawan dan Perusahaan." kata Anita.

Penanganan atas laporan tindakan diskriminasi atau pelecehan seksual mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme. Tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 027/Kpts/Dir/2022 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran.

"Bagi insan SIG maupun Semen Padang yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, dapat melakukan pelaporan kepada WBS melalui sarana atau media sebagai berikut," tutup Ika. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: