Wawako Hendri Septa Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020 Kepada Pelaku Usaha
PADANG, binews.id -- Pemerintah Kota Padang Sosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Kota Padang
"Perwako No.49 Tahun 2020 ini penting untuk diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Maka itu, kita akan terus sosialisasikan secara masiv baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta didukung Camat, Lurah dan seluruh elemen di Kota Padang," sebut Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin sosialisasi Perwako terkait ke sejumlah tempat usaha dan perhotelan di Kota Padang, Rabu (10/6/2020).
Wawako didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Bapenda Al Amin dan lainnya.
Adapun beberapa lokasi sosialisasi dikunjungi adalah Cafe Place Grand Inna Padang dan Texas Fried Chicken.
Wawako Hendri menjelaskan, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan mengingat dan menimbang beberapa hal di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Kota Padang.
"Sekarang kita sedang menjalani masa transisi menuju penerapan pola tatatan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19. Untuk itu, Perwako ini perlu disosialisasikan agar semua masyarakat dapat mengikuti semua aturan yang mengatur," jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan Wawako, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
"Maka itu kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako No.49 Tahun 2020 ini," tukasnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
Selanjutnya Hendri Septa berharap seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di Padang dapat mentaati semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19 pada fase penerapan new normal nantinya. Hal ini adalah demi pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Padang.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran: Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil Sejalan dengan Visi Kota Padang
- Wako Fadly Amran ikut Sambut Tim Penilai RSUP Dr M Djamil dari Bappenas
- Padang Rancak Award 2026 Kembali Digelar, Dicari RT Terbersih dan Terindah
- Sinergi Kemanusiaan di HUT ke-116, Donor Darah Semen Padang Berhasil Kumpulkan 369 Kantong Darah
- Perkuat Komitmen Cegah Narkoba Masa Angleb, KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN






