Wawako Hendri Septa Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020 Kepada Pelaku Usaha

Kamis, 11 Juni 2020, 22:31 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Wawako Hendri Septa Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020 Kepada Pelaku Usaha
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin sosialisasi Perwako terkait ke sejumlah tempat usaha dan perhotelan di Kota Padang, Rabu (10/6/2020).

"Insya Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Sehingga semuanya akan lebih konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang beserta jajaran dikesempatan itu, terlihat para pelaku usaha atau pemilik perhotelan tampak telah mentaati protokol Covid-19 sesuai dengan aturan, pengaturan dan sarana yang dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19. Sehingga sewaktu mulai beroperasi pada fase new normal nantinya semuanya pun dapat saling menjaga dan mengendalikan penularan Covid-19. (rls-hms/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: