Wawako Hendri Septa Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020 Kepada Pelaku Usaha

"Insya Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Sehingga semuanya akan lebih konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam sosialisasi yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang beserta jajaran dikesempatan itu, terlihat para pelaku usaha atau pemilik perhotelan tampak telah mentaati protokol Covid-19 sesuai dengan aturan, pengaturan dan sarana yang dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19. Sehingga sewaktu mulai beroperasi pada fase new normal nantinya semuanya pun dapat saling menjaga dan mengendalikan penularan Covid-19. (rls-hms/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
- Bupati Dharmasraya Kunjungi RSUP M. Djamil Padang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan dan Sistem Rujukan
- Semen Padang Lanjutkan Komitmen Cegah Stunting Lewat Bantuan Rp47 Juta di Hardiknas 2025
- Menuju Kota Sehat Terbaik di Indonesia, Padang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
- Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin