Wawako Hendri Septa Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020 Kepada Pelaku Usaha

"Insya Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Sehingga semuanya akan lebih konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam sosialisasi yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang beserta jajaran dikesempatan itu, terlihat para pelaku usaha atau pemilik perhotelan tampak telah mentaati protokol Covid-19 sesuai dengan aturan, pengaturan dan sarana yang dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19. Sehingga sewaktu mulai beroperasi pada fase new normal nantinya semuanya pun dapat saling menjaga dan mengendalikan penularan Covid-19. (rls-hms/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Minim Terapis dan Batasan BPJS Jadi Keluhan Orang Tua Anak CP di Sumbar
- Diisi Kuliah Umum Menkes Budi Gunadi Sadikin, 12.390 Mahasiswa Baru Ikuti Kegiatan PKKMB UNP 2025
- PT Semen Padang Salurkan Bantuan Stunting Rp80,5 Juta, Perkuat Sinergi dengan BKKBN dan Dukung Asta Cita Presiden
- PT Semen Padang-BSI Kolaborasi Bahas Mental Health: Cegah Game Addiction Hingga Turunnya Produktivitas
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025