Nagari Koto Padang Dharmasraya Helat Pelatihan dan Pembinaan Keagamaan

Yang dikategori pemuda berusia dari 16 tahun sampai 30 tahun.juga dijelaskan undang -undang No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan,sekarang melarang pernikahan dini,dibawah usia 19 tahun, walaupun dipaksakan harus ada izin dari pengadilan agama.
H SUHARDI, MA,sampaikan pembinaan keagamaan berawal dari cinta Al Qur'an,pembinaan bermula dari diri kita sendiri,baru kita kembangkan kepada anak-anak kita,keponakan,dan masyarakat,kita wajib menjadi motor penggerak di tengah masyarakat tentang keagamaan.
Setiap keluarga dan pribadi harus mempunyai Alquran,karena dasar beragama adalah Al Quran,wajib kita baca,karena Alquran dasarnya agama,dan kita wajib cinta Al Quran,jangan sampai Alquran kita pengajian,sesibuk apa pun kita di dunia Alquran wajib kita baca dan amalkan,untuk pondasi kita sebagai umat muslim.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan
Semoga saja di nagari koto Padang diturunkan oleh Allah malaikat-malaikatnya untuk memberikan Rahmat dan masyarakat terhindar dari musibah dan marabahaya,selalu dilimpahkan rahmatan alamin.
Undangan pelatihan dan pembinaan keagamaan nagari Koto Padang , Kemenag Kabupaten Dharmasraya,seluruh lini masyarakat Nagari Koto Padang,seperti Ninik mamak,Bundo kanduang, tokoh agama, KAN, tokoh muda.dan juga hadir Prof H.Hasan Zaini.H.anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya H.Mawarman Dt Pangulu Mudo dan Bhabinkamtibmas. (bi/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan
- Wabup Leli Arni Hadiri Haul ke-8 Majelis Qolbunsalim, Kuatkan Silaturahmi Lewat Zikir
- Wabup Leli Arni Hadiri Musda GOW Dharmasraya 2025
- Pemkab Dharmasraya Gelar Acara Pamit Kenal Kapolres: Sambut Kepemimpinan AKBP Purwanto Hari Subekti
- Ketua DPRD Dharmasraya Gelar Temu Ramah Bersama OKP, Pererat Silaturahmi Pascalebaran