Bupati Dharmasraya Dorong Legalisasi Tambang Rakyat melalui Usulan WPR

DHARMASRAYA, binews.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan tambang ilegal dengan mendorong legalisasi aktivitas tambang rakyat. Langkah ini diwujudkan melalui rencana pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat di Padang, pada Rabu, 15 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Annisa menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, yang tidak hanya merusak lingkungan hidup tetapi juga mengancam keselamatan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Penting untuk mengambil pendekatan yang solutif dan berbasis regulasi dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Pemerintah daerah harus tetap hadir memberikan solusi yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Bupati Annisa dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (19/5/2025).
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, melainkan beralih ke pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas PETI menjadi sangat terbatas, meskipun dampaknya paling terasa di wilayah lokal.
Bupati Annisa menyebutkan bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius, khususnya dalam upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
Untuk itu, Pemkab Dharmasraya mengajukan permintaan dukungan teknis dan arahan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, agar dapat memainkan peran strategis dalam mendorong pengelolaan tambang rakyat secara legal.
Menanggapi permintaan tersebut, Dinas ESDM Sumbar menyambut baik inisiatif Bupati Dharmasraya dan menyarankan agar Pemkab segera menyusun dan mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurut Dinas ESDM, langkah ini merupakan solusi legal yang dapat menjadi jalan keluar dalam menata aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.
"Sudah ada tujuh kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengajukan WPR, namun hingga saat ini Dharmasraya belum termasuk di antaranya. Kami mendorong agar Pemkab segera menyiapkan dokumen usulan sesuai peraturan yang berlaku," ujar perwakilan Dinas ESDM.
Dinas ESDM juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi teknis secara penuh kepada Pemkab Dharmasraya, termasuk pendampingan dalam penyusunan dokumen dan pemetaan wilayah yang memenuhi syarat sebagai lokasi WPR.
Dengan disusunnya usulan WPR ini, diharapkan aktivitas tambang rakyat di Dharmasraya dapat segera difasilitasi secara hukum, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam bekerja, serta kegiatan pertambangan dapat berjalan secara tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan.
Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam mengedepankan kesejahteraan rakyat tanpa mengesampingkan prinsip keberlanjutan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Muslimat NU Dinilai Berkontribusi Besar, Bupati Annisa: Pilar Ketahanan Keluarga dan Peradaban
- Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan
- Wabup Leli Arni Hadiri Haul ke-8 Majelis Qolbunsalim, Kuatkan Silaturahmi Lewat Zikir
- Wabup Leli Arni Hadiri Musda GOW Dharmasraya 2025
- Pemkab Dharmasraya Gelar Acara Pamit Kenal Kapolres: Sambut Kepemimpinan AKBP Purwanto Hari Subekti