Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan

Jumat, 02 Mei 2025, 10:34 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di...
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani berharap agar pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang bijak dan adil atas persoalan kebun rakyat yang berada dalam kawasan hutan. IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani berharap agar pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang bijak dan adil atas persoalan kebun rakyat yang berada dalam kawasan hutan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Terbatas Kepala Daerah se Sumatera Barat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Anggota DPR RI Andre Rosiade, di Padang, beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Annisa menggarisbawahi bahwa persoalan ini sangat penting bagi masyarakat Dharmasraya karena menyangkut keberlangsungan hidup dan ekonomi ribuan kepala keluarga.

Menurutnya, di Kabupaten Dharmasraya, tercatat sekitar 40.000 hektare kebun rakyat teridentifikasi berada dalam kawasan hutan menurut peta terbaru.

Baca juga: Wujudkan Pendidikan Global, Pemko Padang Jajaki Kerjasama Beasiswa dengan Universitas Irlandia

Yang menjadi persoalan, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kelola secara turun-temurun tersebut masuk dalam wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Bahkan, sebagian dari lahan-lahan itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.

"Kebun-kebun tersebut pada umumnya merupakan tanah ulayat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Dharmasraya," sebut Annisa, melalui keterangan persnya, Kamis (1/5/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara hak atas tanah dan peta kawasan hutan.

Baca juga: Nevi Zuairina Minta Dunia Jangan Bungkam, Mari Dukung Kemerdekaan Palestina

Nusron menyebut bahwa apabila SHM telah terbit terlebih dahulu sebelum adanya penetapan kawasan hutan, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapus lahan tersebut dari peta hutan.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: