Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, Hidayat : Jaga Diri, Keluarga dan Lingkungan dari Potensi Kekerasan Perempuan dan Anak

Sabtu, 25 November 2023, 18:53 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, Hidayat : Jaga Diri, Keluarga dan Lingkungan dari...
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, Hidayat : Jaga Diri, Keluarga dan Lingkungan dari Potensi Kekerasan Perempuan dan Anak
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Upaya untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari potensi kekerasan terutama terhadap perempuan dan anak sangat penting.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Hidayat dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat perda nomor 7 tahun 2021, tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Sabtu (25/11/23).

Sosper program dari DPRD provinsi Sumatera Barat, tujuannya adalah mensosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya terkait peraturan daerah tersebut.

Hidayat mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi peraturan daerah ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan perempuan dan anak. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang lebih baik.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

"Menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebagai latar belakang utama pengangkatan Perda ini. Kenapa ini menjadi penting? agar para ibu, kita bersama mengetahui dan menjaga juga anggota keluarga kita agar tidak masuk atau tergoda, atau sebagai pelaku atau korban dari pelecehan", ungkap Hidayat.

Selanjutnya, sebut Hidayat, dalam konteks tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, prosedur pelaporan kekerasan, serta sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku.

Penting untuk terus mempromosikan kesadaran ini agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, upaya pencegahan kekerasan seksual juga perlu melibatkan pendidikan dan pembinaan untuk membentuk sikap yang menghormati dan menjaga hak-hak individu.

Hidayat menekankan bahwa kecemasan masyarakat dapat berkurang dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, dan inilah motivasi di balik langkah ini.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

"Hak perempuan dan anak harus dijaga dan ditegakkan sebagai langkah proaktif untuk mencegah kasus kekerasan yang merugikan. Semoga dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat, dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak, serta mengurangi angka kekerasan seksual di Masyarakat," pungkasnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: