PT KAI Divre II Sumbar Laksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Kamis, 28 Desember 2023, 09:45 WIB | Ragam | Kota Padang
PT KAI Divre II Sumbar Laksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat bersama BTP Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Pelintasan Sebidang, yakni di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang -- Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus -- Padang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat bersama BTP Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Pelintasan Sebidang, yakni di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang -- Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus -- Padang.

PT KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak Januari hingga Desember 2023 telah terjadi 28 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka berat sebanyak 8 orang dan selamat 22 orang.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, dan Pecinta Kereta Api.

"PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, BERTEMAN (Berhenti, TengokKanan, Kiri, Aman, Jalan) " jelas Sofan Hidayah, Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sertifikasi 132 Pegawai Sepanjang 2024 untuk Wujudkan SDM Profesional

Dalam sosialisasi tersebut pembagian jadwal ka, pembentangan spanduk dan pembagian souvenir serta terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Adapun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa "pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

Baca juga: Jaga Kesehatan Pegawai, KAI Divre II Sumbar Gelar Medical Check Up

b. Mendahulukan kereta api; dan

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: