PT KAI Divre II Sumbar Laksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".
Sementara untuk meningkatkan Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur KeretaApi dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.
Baca juga: Jaga Kesehatan Pegawai, KAI Divre II Sumbar Gelar Medical Check Up
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tambah Sofan.
Selain itu, bunyi sinyal dan rambu-rambu "STOP" yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan tidak membahayakan perjalanan kereta api.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, pengendara dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
- Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
- Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton
- Nevi Zuairina: Halal Bihalal Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Ukhuwah dan Soliditas Perjuangan
- Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Keamanan Kota Saat Lebaran dengan Monitoring Pos Pengamanan