Polemik KI Sumbar, Presiden KI Sumatera Zufra Irwan: KI Pusat Bisa Cabut Predikat Sumbar Informatif
Menurut HM. Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.
"Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan Komisi Informasi," ujar HM. Nurnas. (bi/rel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 165 Petugas Perlintasan KA di Sumbar Kembali Bertugas, Keselamatan Dipastikan Terjaga
- PT Semen Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Latih 20 Tukang Pemasangan Sepablock
- Selaku Pembina, Wako Fadly Amran Beri Motivasi Penggawa Pandeka Minang
- Wako Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan Perusahaan, Bahas CSR di Padang
- DPRD Sumbar Terima Aksi Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Tuntutan






