Polemik KI Sumbar, Presiden KI Sumatera Zufra Irwan: KI Pusat Bisa Cabut Predikat Sumbar Informatif

PADANG, binews.id -- Presiden Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera, H. Zufra Irwan, SE, mengecam keras sikap Gubernur Sumbar yang membekukan lembaga Komisi Informasi Sumbar. Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar itu sebagai bukti bahwa sebagai Gubernur yang belum sebulan dinobatkan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ternyata tidak punya komitmen terhadap hadirnya KIP di Sumbar.
"Saya tidak tahu, penasehat gubernur itu siapa, sehingga lahir SK pembekuan lembaga KI Sumbar. Artinya, gubernur Sumbar tidak punya komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.. Kalau sudah begini, kita minta KI Pusat mencabut predikat Provinsi Informatif yang diserahkan Wapres akhir tahun lalu di Jakarta," ujar Zufra Irwan kepada kalangan media, Jumat (5/1/2024).
Menurut Zufra yang juga Ketua KI Riau, saat ini justru pemerintah tengah menggaungkan Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi tata kelola badan publik dengan upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tapi Gubernur Mahyeldi justru membekukan lembaga KI.
"Ini tidak pernah terjadi di Indonesia. Di beberapa provinsi pernah terjadi keterlambatan pengumuman hasil foto.and proper test komisioner yang baru, namun bisa dilakukan perpanjangan, atau tidak memperpanjang jabatan komisionernya. Tapi tidak dengan membekukan lembaganya. Staf sekretariat dan administrator lainnya tetap harus ada, untuk meregister pengaduan masyarakat terhadap badan publik," terang Zufra yang sudah 2 periode menjabat Ketua KI Riau.
Harusnya, lanjut Zufra, jika dianggap terjadi keterlambatan pengumuman hasil tes komisioner yang baru, gubernur bisa menyurati DPRD, lalu duduk bersama untuk menyelesaikannya.
"Di Sumbar kan banyak orang-orang hebat, kok menyelesaikan masalah seperti ini saja tidak bisa.. Gubernur jelas salah kaprah membekukan lembaga KI. Karena itu, sebagai Presiden KI Sumatera saya minta KI Pusat mencabut Predikat Informatif terhadap Provinsi Sumbar, karena komitmen kepala daerahnya keterbukaan informasi publik nya sangat diragukan," tegas Zufra, putra Minang yang berkiprah di Provinsi Riau.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui SK nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023 membekukan KI Sumbar atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ironisnya, seluruh staf sekretariat dan administrasi lainnya, dirumahkan. Yang kerja hanya sekuriti dan cleaning service.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yangembidnai kelahiran KI Sumbar mengaku terkejut saat mendengar terbitkan SK gubernur tersebut.
Baca juga: Sorot Perlintasan Sebidang Rel Kereta di Kasang, HM Nurnas: Saya Mengalami Sendiri, Makin Parah
"Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui SK gubernur itu seperti disambar gledek," ujar HM Nurnas.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
- Ribuan Warga Padang Shalat Idul Adha 1446 H di Lapangan APEKSI Balaikota Aie Pacah
- Setelah Puluhan Tahun Menanti, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Kantor di Padang
- Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban
- Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG Berhasil Digagalkan Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar
Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
Ragam - 14 Juni 2025