Bahas Ranperda Pengelolaan Sampah, Komisi IV DPRD Sumbar: Ranperda Ini untuk Masyarakat
PADANG, binews.id -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membahas Ranperda Pengolahan Sampah, Rabu (10/1/2024) di ruang rapat kantor DPRD Sumbar.
Rapat yang digelar bersama mitra terkait itu dipimpin Ketua Komisi IV, Zulkenedi Said. Ia mengatakan, agenda ini sudah dilaksanakan beberapa kali, dan masih ada pertemuan berikut bersama dinas terkait atau belum finalisasi.
"Ranperda ini untuk masyarakat secara umum, ada juga aturan yang akan kami buat yaitu agar masyarakat tidak merusak fasilitas untuk menampung sampah agar sampah tidak berserakan," ucapnya.
Kemudian lanjutnya, dalam rapat ini yang diatur adalah payung hukumnya, sedangkan soal retribusinya belum. Intinya mereka mengatur agar proses penanganan sampah ini sesuai dengan tupoksi masing-masing mulai dari masyarakat hingga sampah ke TPA.
Baca juga: Rapat Pengelolaan TPA Sampah Regional Solok
Ia berharap agar masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan untuk kesehatan kita bersama.
"Saya berharap masyarakat sudah bisa memilih mana sampah yang bisa di daur ulang dan yang tidak bisa di daur ulang agar para pengangkut sampah tidak kesulitan dalam proses penjemputan sampah tersebut contohnya bila sampah yang tidak bisa di daur ulang kemas secara baik agar saat proses pengangkutannya mudah," tandasnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 165 Petugas Perlintasan KA di Sumbar Kembali Bertugas, Keselamatan Dipastikan Terjaga
- PT Semen Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Latih 20 Tukang Pemasangan Sepablock
- Selaku Pembina, Wako Fadly Amran Beri Motivasi Penggawa Pandeka Minang
- Wako Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan Perusahaan, Bahas CSR di Padang
- DPRD Sumbar Terima Aksi Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Tuntutan






