Bahas Ranperda Pengelolaan Sampah, Komisi IV DPRD Sumbar: Ranperda Ini untuk Masyarakat

PADANG, binews.id -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membahas Ranperda Pengolahan Sampah, Rabu (10/1/2024) di ruang rapat kantor DPRD Sumbar.
Rapat yang digelar bersama mitra terkait itu dipimpin Ketua Komisi IV, Zulkenedi Said. Ia mengatakan, agenda ini sudah dilaksanakan beberapa kali, dan masih ada pertemuan berikut bersama dinas terkait atau belum finalisasi.
"Ranperda ini untuk masyarakat secara umum, ada juga aturan yang akan kami buat yaitu agar masyarakat tidak merusak fasilitas untuk menampung sampah agar sampah tidak berserakan," ucapnya.
Kemudian lanjutnya, dalam rapat ini yang diatur adalah payung hukumnya, sedangkan soal retribusinya belum. Intinya mereka mengatur agar proses penanganan sampah ini sesuai dengan tupoksi masing-masing mulai dari masyarakat hingga sampah ke TPA.
Baca juga: Pastikan TPA Air Dingin Bebas Ternak, Pemko Padang Segera Lakukan Pemagaran
Ia berharap agar masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan untuk kesehatan kita bersama.
"Saya berharap masyarakat sudah bisa memilih mana sampah yang bisa di daur ulang dan yang tidak bisa di daur ulang agar para pengangkut sampah tidak kesulitan dalam proses penjemputan sampah tersebut contohnya bila sampah yang tidak bisa di daur ulang kemas secara baik agar saat proses pengangkutannya mudah," tandasnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik