Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud
Selain itu, Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.
"Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain," ujar Nadiem.
"Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," imbuhnya. (*)
(sumber :detik,merdeka)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com, merdeka.com
Berita Terkait
- Perkuat Layanan Informasi Publik, UNP Ikuti Presentasi Uji Publik Monev 2025
- Menteri PANRB: Pendidikan di Sekolah Rakyat Harus Bentuk Karakter, Bukan Hanya Pengetahuan
- UNP Raih Penghargaan atas Kontribusi Perwakafan Nasional
- Mahyeldi Sebut Pendidikan Sumbar Harus Mencetak Generasi Berdaya Saing Global
- Presiden Prabowo Tekankan Perbaikan Menyeluruh Sistem Pendidikan Nasional








