Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud

Jumat, 19 Juni 2020, 21:06 WIB | Pendidikan | Nasional
Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (foto; tribunnews.com)
IKLAN GUBERNUR

Selain itu, Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.

"Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain," ujar Nadiem.

"Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," imbuhnya. (*)

(sumber :detik,merdeka)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com, merdeka.com

Bagikan: