Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud

Selain itu, Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.
"Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain," ujar Nadiem.
"Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," imbuhnya. (*)
(sumber :detik,merdeka)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com, merdeka.com
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Mahasiswa Sumbar di ITERA Belajar Serius untuk Membangun Daerah
- Presiden Prabowo Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka
- Empat Dosen Fakultas Pariwisata dan Perhotelan UNP Raih Gelar CHE
- Kemendikdasmen Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor, Cegah Kepunahan Bahasa Daerah
- Bupati Jon Firman Pandu Teken Penyerahan Aset untuk Pendirian Sekolah Rakyat di Kabupaten Solok
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025