15 TPS di Sumbar Gelar Pemilu Ulang, Ini Kata KPU

Kemudian di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan. Sementara di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.
Berikutnya di TPS 8 Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.
Empat TPS di Kota Padang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olokdan TPS 13 Kampung Lapai. Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang dikasih 2 surat suara.
Baca juga: Bidik Lima Emas, Pencak Silat Siap Sumbar Bertarung di PON Beladiri 2025 Kudus
Kemudian di Kota Padangpanjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Padangpanjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.
Satu PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu. Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.
Menurut Surya , sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu, PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat pada 14 Februari lalu berlangsung di 1265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupten dan kota. Jumlah pemilih adalah sebanyak 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan dan jumlah TPS di Sumbar 17569. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025