Hingga Akhir Jabatan, Bapemperda DPRD Sumbar Kebut Target Penyusunan Perda

PADANG, binews.id -- Untuk mengoptimalkan tugas fungsi legislasi, maka DPRD provinsi dan Kabupaten/kota sebaiknya menyelesaikan target penyusunan perda hingga habis masa periode dewan 2019-2024. Ini dinilai lebih efektif ketimbang menyerahkannya pada dewan periode berikutnya.
"Tentu anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan akd (alat kelengkapan dewan). Jadi lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman saat menerima kunjungan kerja DPRD Lima Puluh Kota, Senin (26/2) di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar.
Salah satu hal yang dikonsultasikan DPRD Limapuluh Kota yakni terkait penyelesaian target perda di akhir masa periode dewan.
Budiman mengatakan DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.
Baca juga: Perkuat Kemitraan, Wawako Allex Sambut Duta Besar Selandia Baru dan Direktur Fonterra
Ini juga mengingat diprediksi anggota dewan periode lama tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. Hal itu diprediksi juga terjadi pada DPRD Limapuluh Kota. Sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan perda akan bertambah.
Budiman menilai hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama.
Ia mencontohkan penyusunan perda konversi bank nagari menjadi bank syariah. Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai. Penyebabnya adalah perbedaan pemikiran antar fraksi, Sebagian setuju konversi sebagian lainnya tidak.
"Jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran," kata Budiman saat menjawab pertanyaan DPRD Limapuluh Kota tentang kendala dalam penyusunan perda.
Baca juga: Wakil Bupati Solok Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Muslim M. Yatim
Ia mengatakan di DPRD Sumbar dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 70 hingga 80 persen.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029