Pemohon dan Termohon Tidak Hadir, Majelis KI Sumbar : Sidang Sengketa Informasi Diskors

Mejelis Komisi Informasi memutuskan perkara register no 42/VIII/KISB-PS/2023 ini atas nama pemohon Yufriadi dan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir talang Kabupaten Solok Selatan, sidang sengketa ini ditunda dan akan diadakan pemanggilan kembali pada sidang berikutnya.
"Sekiranya pemohon dan termohon juga tidak hadir pada sidang berikutnya, maka kita berlaku pada Perki Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 tentang dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur," tutup Riswandi.
Sebagai informasi, adapun ringkasan permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat atas nama Yufriadi kepada wali nagari Pasir Talang Kab. Solok Selatan, pertama soal apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan Covid, UMKM, PKH, BLT dan Bedah Rumah. Kedua, meminta dokumen hasil dari bukti pembayaran pembelian sembako di Toko Al-Attar Simp. Tugu Sikumbang Pasir Talang yang tidak transparan karena bon nya dibuat senidri tanpa diketahui pemilik toko Al-Attar harga yang dibuat. Dan yang ketiga Pencemaran nama baik. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025