Pemohon dan Termohon Tidak Hadir, Majelis KI Sumbar : Sidang Sengketa Informasi Diskors

PADANG, binews.id- Sidang sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir talang Kabupaten Solok Selatan memasuki babak baru. Sengketa informasi dengan register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023 bergulir di Komisi Informasi Sumbar, Jumat (15/3/24).
Sidang sengketa informasi dipimpin Ketua Mejelis Komisioner Riswandi, Anggota Majelis Komisioner Musfi Yendra dan Mona Sisca dengan penitera pengganti Kiki Eko Sahputra.
Baca juga: Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Ketua Majelis Komisioner Riswandi mengatakan, sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang Kab Solok Selatan baru memasuki pemeriksaan awal, dimana akan diidentifikasi terkait permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak.
"Namun, dalam sidang pemeriksaan awal ini, Pemohon dan termohon tidak hadir, artinya secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa kita afirmasi. Dengan demikian legal standing pemohon dan termohon tidak jelas," sebutnya.
Baca juga: BNPB: Longsor, Banjir, dan Kekeringan Warnai Sehari Bencana di Indonesia
Disampaikan Riswandi, dalam persidangan sengketa informasi ada 4 hal yang harus kita cek dan diteliti terlebih dahulu, yakni Kewenangan Komisi informasi, pemohon dan termohon, dan waktu pengajuan informasi ke KI Sumbar.
Musfi Yendra, Anggota Majelis Komisioner menanggapi, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengundang pemohon dan termohon sudah dilakukan. Pemohon sudah dihubungi, dan pihak keluarga pemohon mengatakan pemohon tidak akan hadir dengan alasan jangka waktu permohonan yang tidak terpenuhi. Begitu juga dengan Termohon juga tidak hadir padahal sudah dihubungi sebelumnya tapi tidak ada tanggapan.
Baca juga: Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
"Saya pikir ini menjadi catatan bagi kita majelis kedepan bahwa kita menyelenggarakan persidangan ini bagi pemohon yang benar benar serius dan punya kepentingan untuk badan public," ujarnya.
Ia berkesimpulan bahwa sidang ini tidak layak untuk dilanjutkan karena di sidang pemeriksaan awal ini ada dua hal yang tidak terpenuhi. Kemudian jika si pemohon dan termohon berkeinginan untuk tidak hadir kedua kalinya maka bisa tetapkan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 ini bisa gugur. Tetapi untuk saat ini musfi mengusulkan sidang kali ini diskors dulu dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025