Pemohon dan Termohon Tidak Hadir, Majelis KI Sumbar : Sidang Sengketa Informasi Diskors
PADANG, binews.id- Sidang sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir talang Kabupaten Solok Selatan memasuki babak baru. Sengketa informasi dengan register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023 bergulir di Komisi Informasi Sumbar, Jumat (15/3/24).
Sidang sengketa informasi dipimpin Ketua Mejelis Komisioner Riswandi, Anggota Majelis Komisioner Musfi Yendra dan Mona Sisca dengan penitera pengganti Kiki Eko Sahputra.
Baca juga: Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
Ketua Majelis Komisioner Riswandi mengatakan, sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang Kab Solok Selatan baru memasuki pemeriksaan awal, dimana akan diidentifikasi terkait permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak.
"Namun, dalam sidang pemeriksaan awal ini, Pemohon dan termohon tidak hadir, artinya secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa kita afirmasi. Dengan demikian legal standing pemohon dan termohon tidak jelas," sebutnya.
Baca juga: UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
Disampaikan Riswandi, dalam persidangan sengketa informasi ada 4 hal yang harus kita cek dan diteliti terlebih dahulu, yakni Kewenangan Komisi informasi, pemohon dan termohon, dan waktu pengajuan informasi ke KI Sumbar.
Musfi Yendra, Anggota Majelis Komisioner menanggapi, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengundang pemohon dan termohon sudah dilakukan. Pemohon sudah dihubungi, dan pihak keluarga pemohon mengatakan pemohon tidak akan hadir dengan alasan jangka waktu permohonan yang tidak terpenuhi. Begitu juga dengan Termohon juga tidak hadir padahal sudah dihubungi sebelumnya tapi tidak ada tanggapan.
"Saya pikir ini menjadi catatan bagi kita majelis kedepan bahwa kita menyelenggarakan persidangan ini bagi pemohon yang benar benar serius dan punya kepentingan untuk badan public," ujarnya.
Ia berkesimpulan bahwa sidang ini tidak layak untuk dilanjutkan karena di sidang pemeriksaan awal ini ada dua hal yang tidak terpenuhi. Kemudian jika si pemohon dan termohon berkeinginan untuk tidak hadir kedua kalinya maka bisa tetapkan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 ini bisa gugur. Tetapi untuk saat ini musfi mengusulkan sidang kali ini diskors dulu dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bantuan Presiden Tiba di Sumbar, Pemprov Tegaskan Distribusi Cepat ke Titik Bencana
- Dikelola Dinas Kominfo, SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar
- AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia
- Wali Kota Sawahlunto dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Jaminan Kesehatan serta Validasi Data Peserta
- Sekretariat DPRD Sumbar Enam Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif di AKIP 2025








