RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 Ditetapkan: Strategis untuk Menentukan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah

"Maka Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai," imbuhnya.
Selain itu, sambung Irsyad, pada satu sisi, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karakteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025--2029
"Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah," tutup Irsyad. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar