RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 Ditetapkan: Strategis untuk Menentukan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan, dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025, maka sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal
"Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut," ujarnya saat Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045, di ruang sidang utama lembaga setempat, Selasa, (19/3/2024) siang.
Ia menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Dokumen tersebut yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun," bebernya.
Irsyad menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025," ungkapnya.
Ia menyebutkan, hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.
"Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW," ulasnya.
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
Ia mengungkapkan, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar