Buka Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perhutanan Sosial, Ketua DPRD Sumbar Supardi: Pembangunan Kehutanan Mengurangi Kemiskinan

PADANG, binews.id --Ranperda tentang Perhutanan Sosial secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya Komisi II. Ranperda tentang Ranperda tentang Perhutanan Sosial telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (5/4/2024).
"Ranperda tentang Perhutanan Sosial melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir," ujar Supardi
Menurut Supardi, selanjutnya DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 4 Maret 2024 telah melaksanakan rapat guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sebelum Ranperda tentang Perhutanan Sosial dimaksud dilanjutkan penerapannya pada Rapat Paripurna ini.
Baca juga: Pekan QRIS Nasional 2025: Momentum Digitalisasi untuk Sumatera Barat
"Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Barat sekitar 1.159 Nagari, 950 Nagari diantaranya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat," ujar Supardi
Dikatakan Supardi, Perhutanan sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca
Tampak paripurna dihadiri Sekda Sumbar, wakil ketua Suwirpen Suib, anggota DPRD Sumbar, Sekwan Raflis dan OPD di lingkungan Provinsi Sumbar dan wartawan. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025