Satu-satunya dari Pulau Sumatera, Sutan Riska Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kamis, 25 April 2024, 14:11 WIB | Pemerintahan | Kab. Dharmasraya
Satu-satunya dari Pulau Sumatera, Sutan Riska Raih Penghargaan Penyelenggaraan...
Piagam diserahkan Mendagri M. Tito Karnavian pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 dengan tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat" , di Balai Kota Surabaya, Kamis, (25/04/24). IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima penghargaan Kinerja Pemerintah Kabupaten Terbaik dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, yakni piagam penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Piagam diserahkan Mendagri M. Tito Karnavian pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 dengan tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat" , di Balai Kota Surabaya, Kamis, (25/04/24).

Sutan Riska dalam kesempatan itu menjelaskan, tema peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau. Di mana pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Kata Bupati, tema Hari Otoda ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah. Serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Serahkan Piagam Penghargaan kepada OPD Pemkab Solok

Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

"Pemberian penghargaan ini merupakan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023. Tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2023. Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022," kata Bupati Dharmasraya.

Baca juga: Besok ! KPID Sumbar Gelar Anugerah Penyiaran 2024: Perkuat Sinergi Kearifan Lokal dan Transformasi Digital

Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada 29 Pemda di Indonesia. Ke-29 Pemda itu terdiri dari, 5 Provinsi, 14 Kabupaten dan 10 Kota. Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD tahun 2023.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: