Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Sangat Peduli Akan Kesejahteraan Pegawai
PPPK untuk TPP belum ada kelas jabatan, namun diberi angka dasar untuk PPPK sebesar Rp.150.000.
Sebenarnya PPPK baru dapat TPP apabila sudah aktif selama Satu tahun dan tahun berikutnya baru bisa dianggarkan dan dibayarkan dengan konsep tetap sesuai kemampuan keuangan daerah, ucap Adrian Wahyudi.(Ly)
Halaman:
1 2
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota Samakan Arah Percepatan Pembangunan
- Gubernur Sumbar Tekankan Kekompakan Kepala Daerah, Bupati Lima Puluhkota Dorong Sinergi hingga Nagari
- Gubernur Sumbar Tertibkan Pedagang di Atas Jembatan Kelok 9, Para Pedagang Berjanji akan Melakukan Pembongkaran Lapak Secara Mandiri
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pelaksanaan TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota
- Pemkab Lima Puluh Kota Luncurkan Program Sakato Mangaji






