DPRD Sumatera Barat Tetapkan Substansi RTRW 2023-2043: Langkah Maju dalam Perencanaan Wilayah

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan substansi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2023-2043. Penetapan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada hari Senin, (3/6/2024) di gedung DPRD setempat, dengan kehadiran gubernur.
Zulkenedi Said, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan ranperda RTRW, menjelaskan bahwa tahapan pembahasan substansi RTRW telah melalui berbagai langkah penting. Pansus telah mengadakan serangkaian agenda pembahasan yang mencakup rapat internal, rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serta stakeholder terkait, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan studi perbandingan ke Jawa Barat dan Bali.
"Kami telah melakukan semua saran dan perbaikan yang disampaikan oleh kementerian dalam draf rancangan peraturan daerah ini," ujar Zulkenedi. Ia menambahkan bahwa berbagai laporan dan masukan yang diterima saat rapat kerja telah ditindaklanjuti oleh pansus.
Supardi, Ketua DPRD Sumbar, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyatakan bahwa tahapan penetapan ranperda RTRW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Gubernur telah menyampaikan ranperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, dengan substansi RTRW sebagai inti utama yang akan diminta persetujuan dari kementerian terkait.
Baca juga: Terima Bantuan Bedah Rumah dari Gubernur Sumbar, Nurmaini Janda Miskin di Lubuk Alung Terharu
"Substansi RTRW adalah komponen utama dari ranperda RTRW yang akan diajukan untuk persetujuan kementerian. Pansus telah melakukan pembahasan komprehensif dengan memperhatikan substansi RTRW nasional," ujar Supardi.
Supardi juga menekankan pentingnya RTRW sebagai panduan tata ruang yang mencerminkan karakteristik daerah. Pembahasan yang dilakukan pansus memakan waktu yang cukup lama, bahkan melampaui ketentuan waktu yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Dari pembahasan tersebut, pansus berhasil menetapkan tiga substansi pokok serta beberapa catatan penting lainnya yang akan dimasukkan dalam ranperda RTRW Sumbar. Hasil ini kemudian akan diajukan untuk persetujuan kementerian terkait.
Selain itu, Supardi juga berharap agar OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai dengan notulen rapat yang disampaikan oleh Kementerian ATR BPN pada Kepala Dinas BMCKTR pada tahun 2022 mengenai penyampaian notulensi RTRW Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah, menambahkan bahwa pembahasan substansi RTRW memang memakan banyak waktu karena membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Substansi RTRW ini akan segera disampaikan kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan, dengan kesepakatan bersama DPRD sebagai salah satu syarat penetapan RTRW daerah. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD