Masyarakat Harus Tahu! KI Sumbar Siap Tangani Sengketa Informasi PPDB Online

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka akan menerima dan menangani sengketa informasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
"KI akan menerima setiap pengajuan sengketa keterbukaan informasi publik sesuai tugas dan kewajiban lembaga KI dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008," ujar Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, pada Kamis, (27/6/2024).
Mona, yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pelaksanaan PPDB online secara transparan.
"Masyarakat, terutama para orang tua, bisa meminta informasi publik secara jelas kepada penyelenggara PPDB online," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PPDB online didanai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga transparansi sangat penting.
Baca juga: Perkuat Digital Pelayanan Publik, PLN Icon Plus Terima Kunjungan Strategis Disdukcapil Bintan
"Pengelola PPDB online bisa dikenakan sengketa informasi publik jika tidak transparan," tegas Mona Sisca.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan menuntut keterbukaan informasi dari para penyelenggara PPDB online demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Semarak Literasi Minang: PLS Silaturahmi dan Sinergi dengan Bunda Literasi Harneli
- 10 Alumni SMK Semen Padang Ikuti Magang Bersertifikat di PT Semen Padang, Dukung Penguatan Link and Match Dunia Pendidikan Vokasi dan Industri
- Departemen Administrasi Pendidikan UNP Gelar FGD Internasional Bersama Delegasi Rambhai Barni Rajabhat University Thailand
- Dorong Publikasi Bereputasi, UNP Gelar Workshop Artikel Scopus Fokus Pengolahan Data
- 2.200 Calon Wisudawan UNP Ikuti Pembekalan Karier dan Campus Hiring, Dapatkan Akses Langsung ke Dunia Kerja