Masyarakat Harus Tahu! KI Sumbar Siap Tangani Sengketa Informasi PPDB Online

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka akan menerima dan menangani sengketa informasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
"KI akan menerima setiap pengajuan sengketa keterbukaan informasi publik sesuai tugas dan kewajiban lembaga KI dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008," ujar Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, pada Kamis, (27/6/2024).
Mona, yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pelaksanaan PPDB online secara transparan.
"Masyarakat, terutama para orang tua, bisa meminta informasi publik secara jelas kepada penyelenggara PPDB online," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PPDB online didanai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga transparansi sangat penting.
Baca juga: Monev KI Sumbar 2025 Penuh Euforia, Pimpinan Badan Publik Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi
"Pengelola PPDB online bisa dikenakan sengketa informasi publik jika tidak transparan," tegas Mona Sisca.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan menuntut keterbukaan informasi dari para penyelenggara PPDB online demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dukung Kegiatan Keagamaan, Jupri Tinjau Pembangunan Mushalla di SMPN 17 Padang
- Peduli Dunia Pendidikan, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Baju Batik untuk Guru SMA 10 Padang
- Uji Kesiapan Warga, 5 November Pemko Padang Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami
- Ketua DPRD Sumbar Serahkan Baju Batik untuk ASN dan Guru Dinas Pendidikan
- PAPTEKINDO Akan Gelar Konvensi ke-12 dan Konferensi Internasional di UNP: Angkat Kolaborasi Pendidikan Vokasi