Masyarakat Harus Tahu! KI Sumbar Siap Tangani Sengketa Informasi PPDB Online

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka akan menerima dan menangani sengketa informasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
"KI akan menerima setiap pengajuan sengketa keterbukaan informasi publik sesuai tugas dan kewajiban lembaga KI dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008," ujar Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, pada Kamis, (27/6/2024).
Mona, yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pelaksanaan PPDB online secara transparan.
"Masyarakat, terutama para orang tua, bisa meminta informasi publik secara jelas kepada penyelenggara PPDB online," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PPDB online didanai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga transparansi sangat penting.
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
"Pengelola PPDB online bisa dikenakan sengketa informasi publik jika tidak transparan," tegas Mona Sisca.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan menuntut keterbukaan informasi dari para penyelenggara PPDB online demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Personel Polresta Padang, Perkuat Layanan Hukum Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
- UNP Terima Kunjungan Benchmarking dari Universitas Almuslim Aceh, Perkuat Kerja Sama dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- UNP Tuan Rumah PAPTEKINDO 2025, Perkuat Sinergi Vokasi dan Industri di Tingkat Nasional dan Internasional
- Dorong Pendidikan Berkualitas, Wagub Vasko Lobi Sekolah Garuda Masuk Sumbar
- Jadi Tuan Rumah PAPTEKINDO 2025, UNP Siap Tunjukkan Kepemimpinan dalam Pendidikan Kejuruan Nasional