Masyarakat Harus Tahu! KI Sumbar Siap Tangani Sengketa Informasi PPDB Online
PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka akan menerima dan menangani sengketa informasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
"KI akan menerima setiap pengajuan sengketa keterbukaan informasi publik sesuai tugas dan kewajiban lembaga KI dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008," ujar Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, pada Kamis, (27/6/2024).
Mona, yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pelaksanaan PPDB online secara transparan.
"Masyarakat, terutama para orang tua, bisa meminta informasi publik secara jelas kepada penyelenggara PPDB online," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PPDB online didanai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga transparansi sangat penting.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Perkuat Edukasi Publik: Rekrutmen Resmi Hanya Melalui e-recruitment.kai.id
"Pengelola PPDB online bisa dikenakan sengketa informasi publik jika tidak transparan," tegas Mona Sisca.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan menuntut keterbukaan informasi dari para penyelenggara PPDB online demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Diliburkan Mulai 27--29 November 2025
- UNP Hadir di QS Asia Pacific Summit 2025, Dorong Internasionalisasi Kampus
- UNP Resmi Jalin Kerja Sama Internasional dengan Abai Kazakh National Pedagogical University
- 80 Anggota Pramuka Kwarda Sumbar Kunjungi Sekretariat DPRD untuk Pelajari Tupoksi Legislator
- Mulyadi Muslim Gelar Pelatihan Surah Adat untuk Guru TPQ: Kuatkan Nilai Minangkabau Berlandaskan Islam








