Komisioner Idham Fadhli: Semua Badan Publik Wajib Miliki PPID untuk Transparansi Informasi

Jumat, 05 Juli 2024, 16:21 WIB | Ragam | Kota Padang
Komisioner Idham Fadhli: Semua Badan Publik Wajib Miliki PPID untuk Transparansi Informasi
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli. iST

Padang, binews.id -- Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli, menegaskan pentingnya setiap badan publik untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pernyataan ini disampaikannya di hadapan para Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Sumbar dalam acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di BPS Provinsi Sumbar, Padang, Jumat (5/7/2024).

Menurut Idham, keberadaan PPID merupakan mandat dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa semua badan publik wajib membentuk PPID. Ini adalah perintah hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap badan publik," tegasnya.

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Ketua DPRD Sumbar Minta Pelayanan Publik Kembali Maksimal

Idham Fadhli menjelaskan bahwa PPID berfungsi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik dengan mekanisme satu pintu. "PPID memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan juga membantu badan publik dalam menangani permintaan informasi," ujar pria yang akrab disapa Fadhil ini.

Fadhil menekankan bahwa badan publik yang ingin membentuk PPID harus mengacu pada Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Badan publik harus memastikan PPID mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Perki tersebut," tambahnya.

Baca juga: PJKIP Sumbar Gelar Halal bi Halal

Setiap badan publik akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Informasi melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan setiap tahun. "Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik di setiap badan publik," jelas Fadhil.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: