Komisioner Idham Fadhli: Semua Badan Publik Wajib Miliki PPID untuk Transparansi Informasi

Jumat, 05 Juli 2024, 16:21 WIB | Ragam | Kota Padang
Komisioner Idham Fadhli: Semua Badan Publik Wajib Miliki PPID untuk Transparansi Informasi
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli. iST

Ia juga mengapresiasi BPS Sumbar yang berhasil meraih predikat informatif selama beberapa tahun terakhir. "BPS Sumbar menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik, bahkan telah menandatangani MoU untuk ikut serta dalam Monev KI Sumbar," ungkapnya, disambut tepuk tangan peserta.

Baca juga: PJKIP Sumbar Gelar Halal bi Halal

Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, menambahkan bahwa Monev KI Sumbar tahun ini telah dimulai sejak 24 Juli lalu. "Kami akan melakukan bimbingan teknis kepada 429 badan publik di Sumbar, dilanjutkan dengan pengisian kuesioner, verifikasi, dan presentasi," ujar Tanti.

Hasil Monev ini akan diumumkan kepada publik, memberikan gambaran sejauh mana keterbukaan informasi di setiap badan publik. "Hasilnya berupa nilai, skor, dan predikat, dari informatif hingga tidak informatif," jelas Tanti.

Sementara itu, Kepala BPS Sumbar, Sugeng Arianto, menyatakan komitmennya untuk terus menjadi badan publik yang profesional dan informatif. "Kami berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan predikat informatif BPS Sumbar. Bimtek ini akan memudahkan tugas-tugas PPID dengan dukungan Komisi Informasi Sumbar," ujar Sugeng.

Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti oleh seluruh PPID, Diseminasi, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Sumbar.

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: