Bentuk PPID, Perki Harus jadi Acuan Badan Publik
PADANG, binews.id -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus mengacu terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Bentuk PPID harus mengacu Perki, begitu pun yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di Perki tersebut," kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, saat Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di BPS Provinsi Sumbar, di Padang, Jumat, (5/7/2024).
Idham Fadhli menyebutkan, salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik.
"Oleh karena itu, KI menetapkan standar layanan informasi publik melalui Perki tersebut tentang Standar Layanan Informasi Publik," sebutnya.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Perkuat Edukasi Publik: Rekrutmen Resmi Hanya Melalui e-recruitment.kai.id
Ia menyampaikan, KI diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik, sesuai dengan UU KIP.
"KI melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik yang dilaksanakan setiap tahunnya," pungkasnya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bantuan Presiden Tiba di Sumbar, Pemprov Tegaskan Distribusi Cepat ke Titik Bencana
- Dikelola Dinas Kominfo, SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar
- AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia
- Wali Kota Sawahlunto dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Jaminan Kesehatan serta Validasi Data Peserta
- Sekretariat DPRD Sumbar Enam Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif di AKIP 2025








