Bentuk PPID, Perki Harus jadi Acuan Badan Publik

Sabtu, 06 Juli 2024, 13:31 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Bentuk PPID, Perki Harus jadi Acuan Badan Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus mengacu terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. IST

PADANG, binews.id -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus mengacu terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Bentuk PPID harus mengacu Perki, begitu pun yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di Perki tersebut," kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, saat Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di BPS Provinsi Sumbar, di Padang, Jumat, (5/7/2024).

Idham Fadhli menyebutkan, salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik.

"Oleh karena itu, KI menetapkan standar layanan informasi publik melalui Perki tersebut tentang Standar Layanan Informasi Publik," sebutnya.

Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112

Ia menyampaikan, KI diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik, sesuai dengan UU KIP.

"KI melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik yang dilaksanakan setiap tahunnya," pungkasnya. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: