Nevi Zuairina Komentari Pemberian HGU 190 Tahun di IKN: Tak Menjamin Investasi Asing Masuk
Dikutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gula Rafinasi Masuk Pasar Konsumsi, Nevi Zuairina Tegaskan Perlunya Pembenahan Tata Niaga Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Dampak Konflik Global terhadap Industri Plastik Nasional
- Tekanan Global Meningkat, OJK Tegaskan Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Aman
- Nevi Zuairina Dorong Transformasi ID FOOD: Perkuat Produksi Dalam Negeri, Distribusi Nasional, dan Dukungan ke Koperasi Desa
- Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik Besok






