Ketua KI Sumbar Diduga Langgar UU dan Perki, HM Nurnas: Gubernur dan DPRD Harus Tindak Tegas

PADANG, binews.id -- Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Musfi Yendra, memicu reaksi dari H.M. Nurnas, salah seorang pemrakarsa berdirinya KI di Sumbar. Ia menegaskan bahwa Gubernur dan DPRD Provinsi Sumbar harus mengambil tindakan tegas.
"Jika benar Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, seperti yang dilansir media, ini jelas telah membohongi kepercayaan DPRD dan Gubernur Provinsi Sumbar yang telah memberikan kepercayaan kepadanya," kata Nurnas, yang turut membidani lahirnya KI Sumbar.
Nurnas menjelaskan bahwa tugas Komisi Informasi adalah sebagai pengawal keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, individu yang dipercaya mengemban tugas ini harus memiliki integritas tinggi. "Bagaimana mungkin seseorang yang tidak berintegritas dan membohongi pernyataannya sendiri dapat dipercaya untuk mengambil keputusan dalam sengketa informasi publik," tambah Nurnas, yang juga merupakan anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.
Ia menegaskan bahwa semua calon anggota KI telah menandatangani Pakta Integritas, yang termasuk pernyataan siap mundur dari jabatan publik dan siap bekerja penuh waktu. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 9 huruf f.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
"Setiap calon anggota KI jika terpilih harus mundur dari jabatan publik lainnya. Jika temuan dari kelompok kerja pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) ini benar, maka Gubernur harus tegas mengambil tindakan," pungkas Nurnas.
Dugaan rangkap jabatan ini didukung oleh dua surat pernyataan yang ditandatangani oleh Musfi Yendra pada 30 September 2022, dengan meterai 10.000. Dalam surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu, Yendra menyatakan bahwa ia bersedia untuk bekerja penuh waktu sesuai Lampiran II.D Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016. Sementara dalam surat pernyataan kesediaan pengunduran diri, ia menyatakan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik tempat ia bekerja, yakni sebagai dosen di Universitas Eka Sakti.
Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Ketua JPS, Adrian Tuswandi, menekankan bahwa peraturan Perki harus dipatuhi oleh calon komisioner peserta seleksi, bukan untuk dilanggar. "Apalagi surat pernyataan itu juga dibubuhi dengan meterai di atas tanda tangan," ujarnya.
Kejadian ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan integritas dan kredibilitas lembaga Komisi Informasi tetap terjaga. Masyarakat pun berharap agar peraturan yang ada ditegakkan dengan tegas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi