Mahyeldi Nilai Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Melanggar UUD 45, dan Kemunduran dalam Bernegara

Rabu, 14 Agustus 2024, 17:27 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Mahyeldi Nilai Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Melanggar UUD 45, dan...
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera menjelaskan kepada publik terkait simpang siur informasi larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada Peringatan HUT Kemerdekaam RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). IST

Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di

Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Andree.

Andree pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku Pengelola dan

Baca juga: Menuju Kota Cerdas: Fadly Amran Dorong Integrasi Sistem Digital di Padang

Penanggung Jawab Program Paskibraka agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. (adpsb/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: