Mahyeldi Nilai Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Melanggar UUD 45, dan Kemunduran dalam Bernegara
Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di
Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Andree.
Andree pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku Pengelola dan
Baca juga: Menuju Kota Cerdas: Fadly Amran Dorong Integrasi Sistem Digital di Padang
Penanggung Jawab Program Paskibraka agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. (adpsb/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Menuju Kota Cerdas: Fadly Amran Dorong Integrasi Sistem Digital di Padang
- Pemko Padang dan BPKP Sumbar Teken Komitmen Rencana Aksi Efektivitas Pengendalian Korupsi 2025
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
- Sekretariat DPRD Sumbar Ikuti Tahapan Monev 2025,Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
- Padang Gelar Lomba Kebersihan Antar-RT, Wujudkan Kota Rancak dari Rumah Sendiri







