Bawaslu Sumbar Adakan Rakor Penanganan Informasi Publik

Rabu, 11 September 2024, 13:28 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Bawaslu Sumbar Adakan Rakor Penanganan Informasi Publik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pilkada tahun 2024 dan Pendampingan Pelaksanaan Monev KISB tahun 2024. IST

PADANG, binews.id --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pilkada tahun 2024 dan Pendampingan Pelaksanaan Monev KISB tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (11/09/2024) juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari S.IP, M.SI.

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat kemajuan pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Sumbar, apalagi baru-baru ini Bawaslu Sumbar sendiri mendapat penghargaan anugerah keterbukaan informasi dan bagian dari Bawaslu terbaik se-Indonesia.

Penghargaan dan keterbukaan informasi tersebut mendapat apresiasi Vifner S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbar.

Baca juga: Layanan Publik Sumbar Kian Efisien Lewat Sistem Keprotokolan Baru

Vifner juga menyampaikan terimakasih pada rekan-rekan PPID yang telah memaksimalkan kinerjanya, sehingga mendapat berbagai penghargaan, juga menekan gugatan informasi terhadap Bawaslu.

"Saya berterimakasih pada teman-teman semua yang telah bekerja optimal, sehingga bisa mendapatkan berbagai penghargaan dan menekan gugatan informasi terhadap lembaga ini, kegiatan saat ini juga berguna untuk mengevaluasi kinerja teman-teman Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan kinerjanya," ujar Vifner Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Sumbar.

Dia juga menegaskan, dalam pengawasan dan berbagai upaya pengawasan keterbukaan sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada alasan tertutup pada masyarakat, sesuai dengan aturan berlaku.

"Kita wajib memberitahukan pada publik apa saja yang telah kita kerjakan, sesuai dengan aturan berlaku, baik menyangkut undang-undang pemilu, maupun undang-undang keterbukaan," tegas Vifner.

Baca juga: DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik

Vifner selaku Kordiv Penanganan pelanggaran dan data informasi

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: