Gubernur Mahyeldi Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibebaskan dari dari bea.
Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.
"Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraanya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,"sebutnya.
Baca juga: Komisi I dan II DPRD Sumbar Desak PTPN VI Selesaikan Konflik Agraria
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.
"Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,"ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu speksifikasinya.
Untuk pajak progresif biasanya akan dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua, kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendraaan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerjasama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Jadi dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Disisi lain dengan pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat. Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867.217.461.467 pada tahun 2024 ini.
Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai Rp542 miliar lebih. Artinya hanya tersisa Rp325 miliar. Dengan itu paling tidak dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Inflasi Sumbar April 2025 Tercatat 0,77 Persen, Dipengaruhi Normalisasi Tarif Listrik dan Kenaikan Harga Emas
- Nevi Zuairina dorong PBJT, Terobosan Hemat Anggaran, Dorong Investasi Energi Bersih
- Kisah Minangkabau dalam Canting: Shanumesty Bawa Detail Lokal ke Panggung Nasional
- Menikmati Keindahan Alam dan Wisata Sumatera Barat dengan Kereta Api: Pariaman Ekspres, Minangkabau Ekspres dan Lembah Anai
- Semen Padang dan BI Sumbar Ubah Limbah Uang Jadi Energi Hijau