Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Nagari

Senin, 20 Juli 2020, 17:22 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Nagari
Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Nagari

Lengayang merupakan kecamatan yang paling luas di Kabupaten Pesisir Selatan namun, memiliki sembilan nagari.

" Saya merupakan putra asli Lenggayang, pemekaran nagari sangat dibutuhkan oleh daerah ini,"

Dia mengatakan Lengayang merupakan salah satu daerah potensial di Sumatera Barat. Dahulunya pernah menjadi lumbung padi dan membatu provinsi mendapatkan predikat swasembada pangan.

Baca juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Verry Mulyadi Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2020

Dia mengatakan, dari masukan unsur pemangku adat Pesisir Selatan, kabupaten mesti memiliki Perda tentang pemekaran nagari, sehingga setiap pengajuan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Untuk pemekaran nagari sekarang, harus dimulai dari bawah dan telah diatur oleh regulasi pemerintah pusat.

" Jika seluruh perihal administrasi telah dipenuhi, Komisi I DPRD Sumbar siap menjembatani," katanya.

Camat Lengayang, Zoni Eldo mengatakan sosialisasi Perda tentang Nagari merupakan salah satu tugas DPRD Sumbar.

Perda ini, disahkan pada akhir tahun 2018. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat. (rel/dw)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: