KPU Pasaman Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut, Kampanye, dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Lubuk Sikaping, binews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan pengundian nomor urut, kampanye, dan dana kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dalam rangka Pemilihan Serentak 2024. Rapat tersebut berlangsung pada hari Rabu, 18 September 2024, di Gedung Syamsiar Thaib.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Ketua KPU Pasaman Taufik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Dr. Juli Yusran, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sulastri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (SP3SDM) Yansuardi, serta para Liaison Officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Satpol PP, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pasaman Taufik menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Pasaman telah memasuki fase penting. Pada tanggal 13 September 2024, dilakukan pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan calon, diikuti dengan pengumuman hasil pemeriksaan administrasi pada tanggal 14 September 2024. Semua pasangan calon diharuskan memenuhi syarat administrasi dan memperbaiki dokumen yang belum lengkap.
Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon yang akan berlangsung pada tanggal 22 September 2024, disusul dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Pengundian nomor urut ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: PPK Dan PPS Se-Pasaman Tegaskan Integritas Serta Netralitas Sebagai Penyelenggara Pemilu
"Seluruh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi," ungkap Taufik.
Penyelenggaraan rapat ini diharapkan dapat memastikan semua pihak yang terlibat memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024. Forkopimda dan para LO dari pasangan calon juga diingatkan untuk mematuhi peraturan kampanye, termasuk dalam pengelolaan dana kampanye yang harus transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPU Pasaman berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan Pemilu dengan profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan Pemilu yang adil dan demokratis di Kabupaten Pasaman.
(Fajri
Baca juga: Ketua KPU Pasaman: Terima Kasih Semua Pihak, Pilkada 2024 Berjalan Sukses Aman Lancar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial di Pasaman
- Terkait Beredarnya Video di Media Sosial, KPU Pasaman Lakukan Klarifikasi
- Kinerja KPU Pasaman Berjalan Sukses, di Apresiasi Legislator Pemerintah Pasaman
- Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman 2024, KPU: Semua Paslon Dinyatakan Patuh
- Nurul Afif Anggota DPRD Pasaman Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Kepahlawanan