Padang Bagoro Program Hebat di Masa Hendri Septa

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 yang kemudian diturunkan dalam Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah meliputi upaya pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
Sedangkan, penanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan akhir sampah.
Fadel mengatakan Padang Bagoro membantu mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Baca juga: Hari Ini, Enam Atlet Sambo Sumbar Siap Berlaga di PON Beladiri II Kudus
"Di samping itu, juga mengurangi sampah tidak terkelola yang masuk ke perairan sungai dan laut melalui penghilangan TPS liar," ujarnya.
Salah satu kuncinya, sebut Fadel, pemilahan sampah-sampah harus dipilah dari sumbernya, sehingga sebagian bisa dimanfaatkan, dan tidak semua akan diangkut ke TPA.
Menurut Fadel, Padang Bagoro membawa dampak positif yaitu secara langsung berupa meningkatnya kebersihan lingkungan di Kota Padang, menurun drastisnya wabah penyakit akibat sanitasi buruk, seperti DBD, malaria.
"Dampak yg utama adalah meningkatnya kepedulian, perhatian, dan atensi banyak pihak terhadap kebersihan lingkungan," ujarnya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Fadly Amran: Batagak Penghulu Bukan Hanya Seremoni Adat, Tapi Pengukuhan Tanggungjawab Besar
- Dosen UNP Hasilkan Kamus Digital Pepatah Minangkabau Berbasis Android
- Gramedia Gelar Ngaji Literasi dan Semesta Buku di UNP, Angkat Diskusi Bersama Tokoh Literasi Nasional
- Perkenalkan Produk Unggulan, PT Semen Padang Edukasi Tukang di Mukomuko
- TP-PKK Padang Panjang Peduli, Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Kebun Sikolos
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025