KPI Pusat Dukung Penuh Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatera Barat
"Mungkin saja maksud Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Sumatera Barat ini, jika revisi UU itu terjadi maka Ranperda ini tidak perlu lagi ada perubahan. Kami menyadari keberadaan ranperda ini merupakan kepedulian pemerintahan Provinsi Sumatera Barat amatlah tinggi dan kami mensyukuri ini bahagianya yang membanggakan dari menjaga budaya daerah melalui aktifitas penyiaran," ungkapnya.
Sementara Anggota KPI Mimah Susanti, juga mengatakan KPID Provinsi Sumatera Barat telah mampu secara baik meningkatkan aktualisasi penyelenggaraan penyiaran Sumatera Barat, bersama lembaga pemerintahan daerah lainnya. Kita memuliakan ketua KPID Sumbar dibawah pimpinan Robert Cenedy bersama kawan-kawan.
"Namun kami mengingatkan dalam ranperda ini juga memberikan landasan bagaimana lembaga penyiaran daerah dapat tumbuh dan berkembang dengan ada iklan. Karena ada iklan lembaga penyiaran daerah dapat hidup. Dukungan BUMD, OPD dan lembaga lain dapat memanfaatkan lembaga penyiaran daerah mempublikasikan aktifitas tersebut," jelasnya.
Juga hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Kominfotik Ir.Siti Aisyah, MSi, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Indra Catri, Aida, Irsyad Syafar, Bagas Penyusunan Nasution, Zuldafri Darma, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Zardi Syahrir,SH.MM, staf Pendamping, Tenaga Ahli DPRD Dr.Otong Rosadi, SH MH, Hengki Andora, SH.LLM, Drs.Nasir Ahmad, MSi. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






