Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

PADANG, binews.id -- Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 23/IX/KISB-PS/2024 antara Mispah AB dan Pemkab Pasaman Barat berakhir damai di meja mediasi dengan mediator Mona Sisca pada Rabu (30/10-2024) di ruang mediasi kantor KI Sumbar.
Kesepakatan kedua pihak diapresiasi oleh Komisioner Mona Sisca selaku mediator karena dalam sengketa informasi opsi terbaik adalah penyelesaian mediasi.
" Mediasi adalah jalan terbaik dari sengketa informasi karena cepat , mudah dan murah" ucap mona sisca.
Dari mediasi tersebut tercapai kesepakatan antara termohon dan pemohon untuk mencarikan informasi terkait warkah tanah yang saat itu memang tidak dikuasai oleh termohon. Namun termohon berjanji akan membantu mencarikan solusi untuk mendapatkan dokumen warkah tanah yang diminta oleh pemohon.(*)
Baca juga: UNP Gelar Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan ke-2, Sasar PPID SMA/SMK di Kota Padang
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025