7 Fraksi DPRD Dharmasraya Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Bupati Terkait Dua Ranperda Inisiatif

DHARMASRAYA, binews.id -- Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024), tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Bupati mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ade Sudarman, S.Pd, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dharmasraya, H. Adlisman, S.Sos, M.Si, yang mewakili Bupati Dharmasraya.
Setiap fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing. Diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Adidas, sesi dilanjutkan oleh Fraksi Golongan Karya melalui Henrianto, SE. Selanjutnya, Fraksi PAN diwakili oleh Poniman, Fraksi Gerindra oleh Rosandi Sanjaya Putra, Fraksi PKB melalui Sugiono, Fraksi Demokrat Berkeadilan dengan juru bicara Yudi Perta Nanda, S.M., dan terakhir Fraksi Nusantara melalui Pasdisata Dt Kabilangan, A.Md.
1. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan bahwa Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dirancang untuk mengurangi angka kemiskinan di Dharmasraya dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata. DPRD mengidentifikasi beberapa penyebab utama kemiskinan, di antaranya:
- Adanya kesenjangan sosial di masyarakat.
- Rendahnya etos kerja.
- Sikap mudah menyerah pada nasib.
- Penolakan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam tanggapannya, DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan komitmen penuh untuk mendukung Ranperda ini. Langkah-langkah konkret yang diharapkan meliputi:
- Penyediaan bantuan sosial.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Pelaksanaan program-program lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Terkait Ranperda kedua, Fraksi DPRD menilai bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas petani dalam mengelola usaha tani. Beberapa poin yang ditekankan dalam Ranperda ini adalah:
Baca juga: Bupati Solok Bahas Pembangunan Daerah dengan Mantan Kepala Bappenas RI
- Peningkatan kemampuan petani melalui program pendidikan dan pelatihan.
- Penyuluhan dan pendampingan bagi petani.
- Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian untuk meningkatkan nilai jual produk petani.
Fraksi DPRD juga mengingatkan agar Ranperda ini diarahkan secara jelas untuk memenuhi hak-hak dasar petani, termasuk akses terhadap teknologi, dukungan pasar, dan perlindungan terhadap risiko usaha tani.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030