Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang
PADANG, binews.id -- Lindungi hak masyarakat sebagai konsumen, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024).
Sosialisasi perda ini mengambil tempat di Museum Adityawarman dan diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan penggerak di kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.
Nanda mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar pada tahun 2018 lalu telah membuat perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Aturan ini penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas.
"Perda ini kita sosialisasikan agar bisa diketahui oleh masyarakat secara luas. Sebab regulasi ini sangat urgen melindungi masyarakat kita di Sumatera Barat sebagai konsumen," ujar Nanda.
Dikatakan Nanda, untuk memberikan edukasi pada peserta terkait perlindungan konsumen dan tata cara melapor jika terjadi sengketa, sosialisasi ini melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara langsung.
Masyarakat, jelas dia, harus bisa menjadi konsumen cerdas. Jika ada hak mereka yang terlanggar atau merasa dirugikan, bisa membuat laporan kepada BPSK.
Dalam kesempatan itu Nanda juga menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018 sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Beberapa diantaranya, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif. Kemudian berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.
Baca juga: Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
Adapun yang menjadi kewajiban adalah, konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Temu Kepala KPPG Sumbar Riau Kepri, BGN Disarankan Sidak seluruh Dapur SPPG
- Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana
- Hari Pertama WFH Pemko Padang, Pegawai Wajib Ikuti Wirid Mingguan Secara Daring
- Amran Sulaiman Dorong Hilirisasi Perkebunan di Sumbar, Targetkan Kemandirian Pangan dan Energi Nasional






