Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang
PADANG, binews.id -- Lindungi hak masyarakat sebagai konsumen, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024).
Sosialisasi perda ini mengambil tempat di Museum Adityawarman dan diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan penggerak di kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.
Nanda mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar pada tahun 2018 lalu telah membuat perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Aturan ini penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas.
"Perda ini kita sosialisasikan agar bisa diketahui oleh masyarakat secara luas. Sebab regulasi ini sangat urgen melindungi masyarakat kita di Sumatera Barat sebagai konsumen," ujar Nanda.
Baca juga: Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
Dikatakan Nanda, untuk memberikan edukasi pada peserta terkait perlindungan konsumen dan tata cara melapor jika terjadi sengketa, sosialisasi ini melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara langsung.
Masyarakat, jelas dia, harus bisa menjadi konsumen cerdas. Jika ada hak mereka yang terlanggar atau merasa dirugikan, bisa membuat laporan kepada BPSK.
Dalam kesempatan itu Nanda juga menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018 sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Beberapa diantaranya, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif. Kemudian berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.
Baca juga: Evi Yandri Buka Bimtek Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika bagi Generasi Muda
Adapun yang menjadi kewajiban adalah, konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bantuan Presiden Tiba di Sumbar, Pemprov Tegaskan Distribusi Cepat ke Titik Bencana
- Dikelola Dinas Kominfo, SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar
- AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia
- Wali Kota Sawahlunto dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Jaminan Kesehatan serta Validasi Data Peserta
- Sekretariat DPRD Sumbar Enam Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif di AKIP 2025








