Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang

Minggu, 01 Desember 2024, 08:03 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen di Kota...
Lindungi hak masyarakat sebagai konsumen, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024). IST

Lebih lanjut ia mendorong peserta yang hadir dalam kegiatan itu untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada warga yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga ke depan bisa tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang secara khusus dan di Sumatera Barat secara umum.

"Untuk lebih optimal penanganan sengketa konsumen ini, tahun depan saya juga sudah anggarkan kegiatan ini melalui pokir di DPRD," tukasnya.

Dalam sosper ini sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta. Salah seorang peserta, Pramadani menanyakan bagaimana penyelesaian apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjian leasing.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Safari Ramadan, Momentum Pererat Kebersamaan dan Dukung Pembangunan

Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh pihak leasing.

Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sri Mulyati menjelaskan, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini terjadi, konsumen berhak mempertahankannya.

Dikatakannya, untuk menghindari hak-hak konsumen terenggut, konsumen harus membaca dulu perjanjian jual beli sebelum membeli barang. Dalam hal ini, konsumen juga harus mematuhi perjanjian awal yang dibuat, jangan sampai ada kelalaian.

Menurut Sri untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya. Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: