Ajak Masyarakat Dirikan dan Kembangkan UMKM
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Sosialisasi Perda 16 Tahun 2019

Saat kegiatan sosialisasi tersebut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Endrizal. Ia mengatakan perda Nomor 16 Tahun 2019 telah menjadi regulasi yang utuh dalam upaya memajukan sektor UMKM dan koperasi.
"Dalam perda itu jelas, berdayakan dan lindungi. Berdayakan adalah mendorong perkembangan yakni pacu masyarakat untuk bentuk UMKM. Dengan begitu akan tercipta 100.000 enterprenuer baru. Kemudian lindungi, yakni lindungi UMKM yang sudah ada," ujar Endrizal.
Tidak sampai di situ saja, perda ini juga mengatur tahapannya lebih lanjut yakni mendorong UMKM yang telah ada untuk bisa berkembang dan maju. Targetkan bukan hanya skala nasional saja, namun juga skala internasional.
Berpedoman pada perda itu pula, Dinas tersebut menyusun program pengembangan UMKM berupa pelatihan dan pendampingan secara bertahap.
Tahap 1, memberikan ilmu dan pelatihan yang bisa memudahkan masyarakat untuk membuka UMKM. Tahap 2 tentang bagaimana UMKM yang didirikan masyarakat tersebut bisa berkembang. Tahap 3 bagaimana UMKM tersebut bisa tumbuh menjadi lebih besar dengan meraih pangsa pasar yang lebih luas.
"Tahapan demi tahapan jika ini diikuti dengan baik, masyarakat bisa berubah menjadi enterpreneur baru. Manfaatnya bukan hanya untuk mereka saja, namun juga untuk penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan perekonomian daerah," tegasnya. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi