Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi
BUKITTINGGI, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bukittinggi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (12/12) ini diikuti oleh 150 peserta dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, serta unsur pers. Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi; Sekda Bukittinggi, Al Amin; dan Kepala Dinas Kominfo Bukittinggi, Suryadi.
Ketua Pelaksana sekaligus Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Riswandy, menyampaikan bahwa acara ini menghadirkan empat narasumber yang kompeten. "Narasumber yang hadir adalah Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad; serta dua komisioner dari Komisi Informasi Sumbar," jelas Riswandy dalam laporannya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Audiensi UNP dan Antara, Peran Akademisi di Ruang Publik Ditekankan
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya menegaskan peran penting Komisi Informasi sebagai lembaga negara mandiri yang menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Komisi Informasi menjalankan tiga fungsi Trias Politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain menyelesaikan sengketa informasi, tugas kami adalah mengawal keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi di badan publik," ungkap Musfi Yendra.
Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, menyatakan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi yang fundamental. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota Bukittinggi berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kota Bukittinggi siap mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan memantau kinerja pemerintah," kata Marfendi.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Bamus, Susun Agenda Masa Sidang Kedua 2026
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang juga menjadi pembicara utama, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun pemerintahan yang transparan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas Eselon III dan IV
- Pemprov Sumbar Siapkan Pengembangan BRT di Dua Kawasan Aglomerasi
- Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi Sinkronkan Program Strategis Pembangunan
- Jaga Kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif






