Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

JAKARTA, binews.id -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengupayakan kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang -- Kiliran Jao. Sebelumnya pembangunan ruas jalan itu sempat terhenti lama, karena terkendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.
Diketahui, total panjang jalan Alahan Panjang -- Kiliran Jao adalah 94 Kilometer dan lebarnya 6 Meter. Pengerjaannya dibagi ke dalam 4 segmen, segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lb. Tarantang). Kedua segmen itu badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan. Sementara segmen 2 dan 3 masih terkendala karena proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra menyebut sesuai arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dirinya telah bertemu langsung dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah untuk membahas dan mengusulkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pembangunan jalan Alahan Panjang -- Kiliran Jao untuk segmen 3 dengan panjang kurang lebih 27 Kilometer.
"Tadi kita sudah bertemu langsung dengan Pak Dirjen, tidak hanya menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3, tapi tadi kita juga sempat berdiskusi terkait pentingnya ini dengan beliau," ungkap Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Diskominfo Padang Gandeng KI Sumbar Perkuat Pemahaman OPD soal Informasi Publik
Ia kemudian mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak sekalian mengurus izin PPKH segmen 2, padahal sama-sama menjadi penyebab terhentinya pembangunan jalan seperti segmen 3. Menurutnya, itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, sehingga skema perizinanannya juga berbeda.
"Segmen 3 asalkan syaratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung. Berbeda dengan segmen 2, statusnya hutan konservasi, dikelola khusus untuk pelestarian alam dan keanekaragamanan hayati maka perizinannya lebih sulit," ungkap Yozawardi.
"Mohon dukungan dan do'a dari seluruh masyarakat untuk kelancaran seluruh proses ini," pungkasnya
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah menegaskan secara prinsip asalkan tidak betentangan dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya siap untuk mendukung upaya akselerasi pembangunan di daerah. Apalagi itu berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Sekdaprov Targetkan 30 Persen OPD di Sumbar Jadi Badan Publik Informatif pada Monev KIP 2025
"Usulan ini akan segera kami tindaklanjuti. Prosesnya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, kita sesuai ketentuan yang berlaku saja," tegas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025