Setelah Jabar, Sumsel dan Jambi

Sumbar Tercepat ke 4 Serahkan Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Jumat, 17 Januari 2025, 11:18 WIB | Politik | Kota Padang
Sumbar Tercepat ke 4 Serahkan Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Ketua DPRD Sumbar Drs H.Muhidi,MM disaat menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gunernur dan Wagub Terpilih 2024, di Kemendagri, Kamis (16/1/2025). IST

PADANG, binews.id -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tercepat 4 menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpillih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diserahkan secara langsung ke Kementrian Dalam Negeri yang terima oleh PLh. Direktur FKDH Kemendagri RI Herny Ika Hutauruk, setelah dari Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Drs H.Muhidi,MM disaat menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gunernur dan Wagub Terpilih 2024, di Kemendagri, Kamis (16/1/2025).

Ketua DPRD Sumbar Muhidi juga menambahkan sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tehun 2024 dinyatakan bahwasanya DPRD Provinsi mengumumkan Usul Pengangkatan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah menerima Surat penyampaian dari KPU sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI.

" DPRD Sumatera Barat menerima berkas dari KPU pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 hasil penetapan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil pilkada tahun 2024 , tentu sesuai edaran menteri dalam negeri DPRD wajib menidaklanjuti dalam 5 hari kerja dan Alhmdulillah DPRD Sumbar telah menyelenggarakan pelaksanaan rapat paripurna pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2015 kemaren, ungkap Muhidi.

Baca juga: Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass--Koto Tingga

Muhidi juga katakan salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk proses sesuai ketentuan Undang-Undang no 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

" Kedatangan kami kesini menyakinkan tanggungjawab tugas untuk menyerahkan secara langsung kepada kementerian dalam negeri usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ," ungkanya.

Muhidi juga berharap dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024 kedepan kita bersama berangkulan dan berkerjasama dengan baik mewujudkan membangun Indonesia untuk lebih baik dan khususnya di Sumatera Barat.

"Setelah selesainya tahapan pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar" ujarnya.

Baca juga: Serap Aspirasi Warga, Evi Yandri Gelar Reses di Padang Besi

Sementara itu plh direktur FKDH kementerian dalam negeri Herny Ika Hutauruk mengatakan masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: