DPRD Sumbar Dorong Percepatan Pergub Bantuan Keuangan Khusus untuk Nagari

Sabtu, 08 Februari 2025, 10:01 WIB | Politik | Nasional
DPRD Sumbar Dorong Percepatan Pergub Bantuan Keuangan Khusus untuk Nagari
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, menyayangkan belum optimalnya pemanfaatan peluang dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari di Sumatera Barat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). IST
IKLAN GUBERNUR

PEKANBARU, binews.id--Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, menyayangkan belum optimalnya pemanfaatan peluang dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari di Sumatera Barat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Padahal, regulasi yang memungkinkan bantuan tersebut telah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Dalam kunjungan studi banding ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Provinsi Riau, Kamis (6/2/2025), Syawal menyoroti keberhasilan Riau dalam mengembangkan desa-desa melalui program BKK yang telah berjalan selama enam tahun. Hasilnya, terjadi peningkatan signifikan dalam status desa di provinsi tersebut.

"Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL Riau, program BKK telah berhasil mengentaskan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal. Kini, di Riau terdapat 214 desa berkembang, 524 desa maju, dan 653 desa mandiri. Bahkan, skor Indeks Desa Membangun (IDM) mereka mencapai 0,8103, dengan status IDM Maju serta menduduki peringkat tiga nasional," ujar Syawal.

Lebih lanjut, ia membandingkan kemajuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Riau yang berkembang pesat dengan kondisi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Sumatera Barat yang masih stagnan. Menurutnya, potensi BUMNag di Sumbar sebenarnya lebih besar, namun belum dikelola secara optimal.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Untuk itu, Syawal mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus. Regulasi ini diperlukan untuk menunjang pembangunan nagari, terutama dalam aspek ekonomi yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

"Kita meminta dan mengingatkan pemerintah daerah Sumbar agar segera membentuk Pergub BKK. Jika terus berlama-lama, maka pertumbuhan ekonomi nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan masyarakat tidak akan berjalan optimal," tegasnya.

Ia juga mengacu pada Pasal 98 PP 43 Tahun 2014 yang secara jelas mengatur bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa. Bantuan ini dapat bersifat umum maupun khusus, di mana yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Syawal menambahkan, Sumatera Barat sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk kebijakan ini, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari. Namun, implementasinya belum maksimal karena belum ada Pergub yang mengatur teknis penyaluran bantuan keuangan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Jemput Aspirasi dan Serahkan Bantuan di Koto Tangah

"Tinggal pengaplikasian secara teknis dalam bentuk Pergub yang belum terwujud hingga sekarang. Padahal, daerah lain sudah lebih maju sejak UU No. 6 Tahun 2014 diberlakukan," imbuhnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: