DPRD Sumbar Dorong Percepatan Pergub Bantuan Keuangan Khusus untuk Nagari

PEKANBARU, binews.id--Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, menyayangkan belum optimalnya pemanfaatan peluang dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari di Sumatera Barat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Padahal, regulasi yang memungkinkan bantuan tersebut telah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam kunjungan studi banding ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Provinsi Riau, Kamis (6/2/2025), Syawal menyoroti keberhasilan Riau dalam mengembangkan desa-desa melalui program BKK yang telah berjalan selama enam tahun. Hasilnya, terjadi peningkatan signifikan dalam status desa di provinsi tersebut.
"Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL Riau, program BKK telah berhasil mengentaskan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal. Kini, di Riau terdapat 214 desa berkembang, 524 desa maju, dan 653 desa mandiri. Bahkan, skor Indeks Desa Membangun (IDM) mereka mencapai 0,8103, dengan status IDM Maju serta menduduki peringkat tiga nasional," ujar Syawal.
Lebih lanjut, ia membandingkan kemajuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Riau yang berkembang pesat dengan kondisi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Sumatera Barat yang masih stagnan. Menurutnya, potensi BUMNag di Sumbar sebenarnya lebih besar, namun belum dikelola secara optimal.
Baca juga: Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass--Koto Tingga
Untuk itu, Syawal mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus. Regulasi ini diperlukan untuk menunjang pembangunan nagari, terutama dalam aspek ekonomi yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
"Kita meminta dan mengingatkan pemerintah daerah Sumbar agar segera membentuk Pergub BKK. Jika terus berlama-lama, maka pertumbuhan ekonomi nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan masyarakat tidak akan berjalan optimal," tegasnya.
Ia juga mengacu pada Pasal 98 PP 43 Tahun 2014 yang secara jelas mengatur bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa. Bantuan ini dapat bersifat umum maupun khusus, di mana yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Syawal menambahkan, Sumatera Barat sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk kebijakan ini, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari. Namun, implementasinya belum maksimal karena belum ada Pergub yang mengatur teknis penyaluran bantuan keuangan tersebut.
Baca juga: Serap Aspirasi Warga, Evi Yandri Gelar Reses di Padang Besi
"Tinggal pengaplikasian secara teknis dalam bentuk Pergub yang belum terwujud hingga sekarang. Padahal, daerah lain sudah lebih maju sejak UU No. 6 Tahun 2014 diberlakukan," imbuhnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Ketimpangan Pembangunan di Papua Barat Daya
- Nevi Zuairina: Danantara Harus Transparan, Jangan Jadi Super Holding Tertutup
- Nevi Zuairina Ingatkan Telkom untuk Lebih Pro-Pelanggan dan Pro-UMKM
- Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden Republik Korea
- Nevi Zuairina Minta Pemerintah Terapkan SPKU untuk Data Real-Time Udara yang Terbuka bagi Publik
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025