Lewat Paripurna DPRD Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir Sah sebagai Wali Kota dan Wawako 2025-2030

Sabtu, 08 Februari 2025, 11:27 WIB | Politik | Kota Padang
Lewat Paripurna DPRD Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir Sah sebagai Wali Kota dan...
Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (7/2/2025). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030.

Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (7/2/2025). Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar yang hadir dalam sidang paripurna ini mengatakan, dengan selesainya proses pengesahan ini, maka tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di tingkat kota telah selesai. Saat ini, seluruh administrasi telah lengkap, termasuk SK dari KPU dan DPRD.

"Tahap selanjutnya adalah menyerahkan berkas administrasi ini kepada Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera dilakukan pelantikan," ujar Andree Algamar.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Padang sedang menyiapkan proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. Rencananya, pelantikan akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

"Kami telah beberapa kali mengadakan rapat persiapan dan berkonsultasi dengan Wali Kota terpilih agar semua persiapan berjalan sesuai rencana," pungkasnya.

Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta dihadiri oleh Wali Kota Padang terpilih, Fadly Amran. Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang terpilih Maigus Nasir, tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan ibadah umroh. (bi/rel/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: